Kronologi Penyitaan Orangutan di Abdya

Kronologi Penyitaan Orangutan di Abdya
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama aktivis Yayasan Scorpion Indonesia dan Orangutan Information Center (OIC) mengaku diusir warga saat hendak menyita orangutan Sumatera peliharaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Anggota tim BKSDA Aceh Selatan, Awailuddin di Blangpidie, Kamis, (13/7) mengatakan, pihaknya sempat diusir oleh warga Desa Blangraja Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, saat hendak menyita seekor orangutan Sumatera (pongo abelii) dari sebuah keluarga.

“Kami sempat diusir oleh warga desa Blangraja saat ingin melakukan penyitaan orang utan sumatera yang diperkirakan sudah berumur lima tahun dan sudah dijadikan binatang peliharaan oleh salah satu keluarga di desa tersebut,”katanya.

Padahal lanjut dia, sebelum melakukan penyitaan, mereka sudah terlebih dahulu melakukan audiensi dengan pemilik yang menghasilkan sebuah perjanjian bahwa orang utan Sumatera itu akan diserahkan kepada tim setelah lebaran Idul Fitri.

“Jadi, bulan lalu kita sudah buat surat perjanjian yang ditandatangani pemilik, yang intinya setelah lebaran orangutan itu diserahkan pada tim yang selanjutnya dikembalikan ke habitatnya,” kata Awwaluddin.

Kemudian lanjutnya, sesuai dengan kesepakan tersebut, pada Rabu kemarin, sekitar pukul 10,00 WIB pagi, tim BKSDA bekerjasama dengan Yayasan Scorpion Indonesia dan LSM OIC kembali mendatangi rumah pemilik orangutan itu.

Setelah tiba di lokasi, rumah yang diketahui milik Marlis kosong tidak berpenghuni sehingga tim memutuskan meninggalkan rumah tersebut dan kembali lagi pada sore hari.

“Saat kita kembali sore hari, tim bertemu dengan Marlis yakni pemilik orangutan itu hingga pukul 20,00 WIB malam. Saat orangutan itu kita minta, istri Marlis langsung menjerit histeris,”katanya.

Menurutnya, proses penyitaan orangutan tersebut pada awalnya tenang dan tidak ribut-ribut, namun setelah Erlita (istri Marlis) pulang ke rumah dia langsung menjerit histeris, sehingga memancing warga sekitar datang ke rumah itu.

Sedikitnya 30 pemuda desa itu datang ke lokasi dengan seketika. Mereka datang khusus untuk melerai dan meminta tim penyitaan segera pulang meninggalkan lokasi, karena, Marlis bersama istrinya sudah mulai marah-marah dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Selain kata ancaman yang dikeluarkan oleh keluarga tersebut, Marlis juga sempat mengeluarkan statemen, bahwa orangutan yang dipelihara tersebut tidak akan diserahkan kepada tim dan dia siap mengikuti proses hukum bila ada pihak yang keberatan.

Bukan saja Marlis, namun, anaknya juga ikut memaki-maki petugas sambil mengancam rombongan penyitaan. “Jadi, berhubung warga sudah ramai melerai, tim langsung pulang meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 21.30 WIB malam dan pagi harinya kita membuat pengaduan pada polisi,” kata dia.
Katanya lagi, tim penyitaan orangutan membuat pengaduan pada Polres Abdya terkait kepemilikan orangutan secara ilegal. “Tadi pagi langsung kita lapor keluarga ini pada polisi karena memelihara orangutan sumatera secara ilegal. Surat keterangan tanda bukti lapor nomornya TBL/34/VII/2016/SPKT,”papar Awaluddin.

sumber ajnn
Share on Google Plus

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar