Kasus Penipuan Menggunakan Akun Facebook

Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe memperlihatkan dua Ibu Rumah Tanga (IRT) EL (38) dan AA (35) asal Dewantara, Aceh Utara tersangka penipuan melalui jaringan akun facebook saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (25/8). Dari pengungkapan kasus penipuan itu diketahui pelaku mengelabui korban dengan membuka lowongan pekerjaan (menerima karyawan) untuk tenaga medis di beberapa rumah sakit dan bekerja di kantor instansi pemerintah melalui akun facebook dan per-orang pelamar membayar Rp3 juta - Rp4 juta, yang menyebabkan 19 korban tertipu. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Share on Google Plus

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar