Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemotongan pajak yang dilaporkan oleh Kajati Aceh pada tanggal 3 Agustus 2010 dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut, tapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas Negara oleh tersangka Muslem Syammaun,S.S.os, melainkan masuk ke rekening Pribadinya.
Kabid Humas Polda Aceh kombes Pol Goenawan yang didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan dan Kompol Supriadi mengatakan, sempat dilakukan penyelidikan pada tahun 2010 dan 2011 namun terhenti karena kurang nya bukti namun dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Maret 2016, barulah terungkap.
“Dengan uang negara yang diperuntukan untuk membayar PPh dan PPn sejumlah Rp.70.849.756.002,59 (tahun 2007-2010) yang seharusnya disetorkan kekas Negara namun oleh tersangka hanya di setorkan sejumlah Rp.43.240.591.816,00 Milyar dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi Rp.27.609.164.186,59 digunakan untuk kepentingan Pribadi serta dipinjam kan kepada orang lain,” Ungkap Goenawan.
“Hanya skitar Rp.4.187.953.182,69 yang tersisa dan berhasil di selamatkan oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, serta 4 (empat) Persil tanah sawah di Kec. Kota Juang, 1 (satu) persil tanah kebun di kec. Gandapura Bireuen,1 (satu) Pintu Toko diharun Square Lhokseumawe, dan masih ada penerima aliran uang (peminjam) Rp.5,444,100,000,- Milyar dari 24 orang yang meminjam,” Jelas Kabid Humas.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 8 UUD RI. No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUD RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c UUD Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 KUHP, tambah mantan Wadir Lantas Polda Aceh ini. (tribratanewsaceh.com)
Kabid Humas Polda Aceh kombes Pol Goenawan yang didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan dan Kompol Supriadi mengatakan, sempat dilakukan penyelidikan pada tahun 2010 dan 2011 namun terhenti karena kurang nya bukti namun dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Maret 2016, barulah terungkap.
“Dengan uang negara yang diperuntukan untuk membayar PPh dan PPn sejumlah Rp.70.849.756.002,59 (tahun 2007-2010) yang seharusnya disetorkan kekas Negara namun oleh tersangka hanya di setorkan sejumlah Rp.43.240.591.816,00 Milyar dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi Rp.27.609.164.186,59 digunakan untuk kepentingan Pribadi serta dipinjam kan kepada orang lain,” Ungkap Goenawan.
“Hanya skitar Rp.4.187.953.182,69 yang tersisa dan berhasil di selamatkan oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, serta 4 (empat) Persil tanah sawah di Kec. Kota Juang, 1 (satu) persil tanah kebun di kec. Gandapura Bireuen,1 (satu) Pintu Toko diharun Square Lhokseumawe, dan masih ada penerima aliran uang (peminjam) Rp.5,444,100,000,- Milyar dari 24 orang yang meminjam,” Jelas Kabid Humas.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 8 UUD RI. No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUD RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c UUD Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 KUHP, tambah mantan Wadir Lantas Polda Aceh ini. (tribratanewsaceh.com)
0 komentar:
Posting Komentar