Pelaku yang menjalankan praktik pembuatan sabu rumahan (clandestine lab), di Aceh mengaku belajar dari napi di dalam Lapas Lhoksumawe. Salah satu napi di lapas tersebut berinisial Z diduga yang mengajarkan terhadap para pelaku.
"Ini pengalaman dia dapat di lapas dari narapidana atas nama Z," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam jumpa pers kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa sore.
Tersangka yang ditangkap tersebut kemudian mempraktikkan di sebuah gudang pupuk untuk membuat sabu. Bahkan, para pelaku masih berkomunikasi dengan napi berinisial Z tersebut melalui handphone.
Praktik tersebut keburu diungkap BNN dalam penggerebekan Sabtu (13/8/2016) sebelum beredar. Buwas menyatakan, adanya temuan ini mengindikasikan lapas masih terjadi tempat yang aman bagi jaringan narkoba.
"Di lapas jadi tempat belajar pelaku, dia tanya nanti bahan apa aja. Dikasih tahu ini bahan ini, pesannya di sini. Sehingga muncul ahli baru yang bisa merakit sabu ini," ujar Buwas.
Buwas mengatakan, untuk membuat sabu, kedua pelaku mencari bahan kimia yang dijual di pasaran. Menurut Buwas, setiap jenis bahan kimia yang dibeli pelaku belum merupakan narkoba. Namun, setelah diracik, bahan-bahan kimia itu bisa menjadi sabu. Buwas berharap, agar penertiban di lapas semakin ketat.
"Saya sudah pernah sampaikan di lapas justru jadi leluasa para bandar ini. Sampai detik ini masih kami temukan. Kami dorong penbinaan dan penertiban di lapas," ujar Buwas.
Sebelumnya, BNN membongkar kegiatan produksi narkoba jenis sabut tersebut di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Modus operandinya, kedua pelaku menyamarkan kegiatannya di sebuah gudang pupuk.
Agar, aksinya tidak dicurigai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Kompas)
"Ini pengalaman dia dapat di lapas dari narapidana atas nama Z," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam jumpa pers kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa sore.
Tersangka yang ditangkap tersebut kemudian mempraktikkan di sebuah gudang pupuk untuk membuat sabu. Bahkan, para pelaku masih berkomunikasi dengan napi berinisial Z tersebut melalui handphone.
Praktik tersebut keburu diungkap BNN dalam penggerebekan Sabtu (13/8/2016) sebelum beredar. Buwas menyatakan, adanya temuan ini mengindikasikan lapas masih terjadi tempat yang aman bagi jaringan narkoba.
"Di lapas jadi tempat belajar pelaku, dia tanya nanti bahan apa aja. Dikasih tahu ini bahan ini, pesannya di sini. Sehingga muncul ahli baru yang bisa merakit sabu ini," ujar Buwas.
Buwas mengatakan, untuk membuat sabu, kedua pelaku mencari bahan kimia yang dijual di pasaran. Menurut Buwas, setiap jenis bahan kimia yang dibeli pelaku belum merupakan narkoba. Namun, setelah diracik, bahan-bahan kimia itu bisa menjadi sabu. Buwas berharap, agar penertiban di lapas semakin ketat.
"Saya sudah pernah sampaikan di lapas justru jadi leluasa para bandar ini. Sampai detik ini masih kami temukan. Kami dorong penbinaan dan penertiban di lapas," ujar Buwas.
Sebelumnya, BNN membongkar kegiatan produksi narkoba jenis sabut tersebut di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Modus operandinya, kedua pelaku menyamarkan kegiatannya di sebuah gudang pupuk.
Agar, aksinya tidak dicurigai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Kompas)
0 komentar:
Posting Komentar