Polisi Bekuk 10 Penjual Kayu-Kayu Mahal Ilegal di Aceh

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap sindikat penjualan kayu ilegal di Ibukota Provinsi Aceh itu. Sedikitnya 27,5 kubik kayu beragam jenis diamankan oleh kepolisian setempat.

Polisi Bekuk 10 Penjual Kayu-Kayu Mahal Ilegal di Aceh
Kayu olahan tersebut terdiri dari sejumlah jenis, Semantuk, Meranti, Damar Laut, Sembarang Merah dan Pinus. Dari keterangan pelaku, polisi menyebut kayu ilegal itu kebanyakan berasal dari wilayah hutan Aceh Besar.
“Karena di Banda Aceh tidak ada wilayah hutannya. Tersangka kita tangkap 10 orang di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh. Tujuan mereka membawa masuk ke sini untuk dipasarkan. Ditaksir bernilai sekitar Rp100 juta,” kata Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (29/7/2016).
10 pelaku yang diamakan polisi berisial MY, IS, DI, GM, AD, SL, AD, US, SD dan NI. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua truck Fuso, dua pikap, ditambah empat unit becak untuk mengangkut kayu. Penangkapan pelaku penjualan kayu tidak berizin ini dilakukan selama satu minggu terakhir.
Kapolres menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas penjualan kayu ilegal tersebut. Pihak kepolisian yang mendapat laporan ini langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan secara liar. Apalagi yang belum melakukan ini, jangan coba dilakukan. Bukan hanya masalah kayu, termasuk juga masalah lain,” himbau mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

sumber okezone
Share on Google Plus

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar