Pasangan Mesum Dipeukawen

MEULABOH - Pasangan mesum yang ditangkap warga di Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (24/6) malam lalu, akan pungkas di pelaminan. Keluarga dan aparat gampong menyepakati, pasangan ini dipeukawen (dinikahkan-red). Selain itu, pasangan P (22) asal Medan dan E (22) warga Aceh Barat, diharuskan membayar denda desa Rp 1,5 juta per orang.

Kasi Wilayatul Hisbah dari Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, Anshai mengatakan pasangan tersebut sempat diamankan sehari ke kantor desa. Keesokan harinya, dia kembali dijemput pihak desa dan menyatakan kasus ini diselesaikan di tingkat desa.

“Dari informasi yang kami terima, kedua belah pihak dari pasangan itu menyepakati menikahkan P dan E seusai Lebaran,”  ujar Anshai kepada Prohaba, kemarin.

Kata dia, sebelum diambil kembali oleh desa, P dan E sudah dibina agar tak mengulangi lagi kesus seperti itu. Apalagi, perbuatan yang mereka lakukan melanggar ajaran Islam. “Pasangan itu juga diharuskan bayar denda desa,” katanya.

Pemberitaan sebelumnya, warga Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan menangkap pasangan nonmuhrim. Keduanya diketahui eh oh (mesum-red) pada sebuah rumah kos di desa itu, Jumat (24/6), sekira pukul 21.00 WIB.

Bahkan, P dan E nyaris dihakimi massa lantaran warga kesal dengan perbuatan mereka. Selanjutnya, keduanya digelandang ke kantor keuchik Lapang untuk penyelidikan lebih  lanjut.

Apalagi, kasus itu terjadi di bulan Ramadhan saat warga muslim lain sedang shalat tarawih. Beberapa warga mengaku curiga dengan rumah kos yang dihuni  oleh P. Buruh sebuah perusahaan ini tercacat di KTP asal Tapanuli, Sumatera Utara. Malam itu, rumahnya didatangi oleh E warga Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Karena curiga, warga mengintai hingga akhirnya rumah kos yang lampunya padam tersebut digerebek. Di dalam rumah, warga mendapati P berbusana tidak lengkap bersama E. Menghindari amuk massa, pasangan ini digelandang ke kantor keuchik.

Akhirnya, pasangan dimaksud dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH). Namun, dalam pemeriksaan diakui pasangan itu sudah dua kali melakukan perbuatan layaknya suami-istri.

“Perbuatan mereka melanggar syariat apalagi saat ini sedang bulan Ramadhan,”kata Juliandi, warga Lapang.(riz)

Sumber : Prohaba
Share on Google Plus

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar